JCCNetwork.id– Kapolda NTT Rudi Darmoko mencopot Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro terkait dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba. Selain itu, enam anggota yang diduga terlibat yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kabid Propam Polda NTT Muhammad Andra Wardhana menjelaskan langkah ini merupakan upaya menjaga profesionalitas, transparansi, dan integritas anggota kepolisian. Kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.
Dalam proses penyidikan itu muncul dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta. Modusnya dilakukan melalui negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka di wilayah Jawa Timur dan di Mapolda NTT.
Dugaan praktik ilegal ini juga berdampak pada proses hukum karena salah satu tersangka kini berstatus DPO sehingga tahap II ke kejaksaan terhambat.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Andra dikutip.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra menegaskan institusinya akan menindak tegas pelanggaran anggota, termasuk kemungkinan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar kode etik, dengan pemeriksaan lanjutan dilakukan bersama Divisi Propam Polri.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.



