Koma.id- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali terjadi. Seorang yang diduga merupakan Bripka Masias Siahaya dilaporkan memukul kepala siswa MTsN di Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia.
Tak hanya itu, pelaku yang disebut bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga diduga menganiaya NK (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang dalam insiden tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat dan maksimal jika pelaku terbukti bersalah.
“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly dikutip, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Selly, tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi aparat terhadap pelajar yang tidak seimbang secara kekuatan. Hukuman tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Ia bahkan mendorong penerapan hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, sekaligus menegaskan pentingnya proses sidang kode etik secara terbuka dan transparan.
“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.



