Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Tunggakan Iuran JKN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan strategis untuk meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan tersebut berupa penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam tahap penyusunan rancangan perpres dimaksud. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tunggakan iuran yang selama ini dialami peserta PBPU dan BP kelas 3.

- Advertisement -

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan penghapusan tunggakan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban finansial peserta, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN. Selain itu, langkah ini dinilai penting guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional yang bergantung pada keseimbangan antara kepesertaan dan pembiayaan.

Pemerintah, kata dia, selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan. Dukungan fiskal tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

- Advertisement -

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain yang mewakili peserta. Sementara itu, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan.

Bantuan iuran tersebut terdiri atas kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per peserta. Skema ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan iuran sekaligus memastikan keberlanjutan pendanaan program JKN.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung besarnya komitmen negara terhadap sektor kesehatan. Pada APBN 2026, alokasi anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun demikian, besarnya anggaran tersebut sempat diwarnai polemik penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang dialami sekitar 11 juta orang pada Februari 2026. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan.

Purbaya menilai, gejolak tersebut dipicu oleh perubahan data kepesertaan yang dilakukan secara drastis tanpa disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pemutakhiran data PBI JKN agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.

Ia juga mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan kepesertaan diberlakukan. Menurutnya, masa transisi tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan secara mendadak.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola program JKN sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bakal Memanas Persija-Persib Siap-Siap Duel 90 Menit di SUGBK

JCCNetwork.id- Rivalitas klasik sepak bola Indonesia kembali tersaji! Persija Jakarta dan Persib Bandung siap beradu gengsi dalam pekan kedua Super League 2026/2027 di Stadion...

KRL Jabodetabek Normal Usai Gempa M5,9

Lazio Sempurna di Serie A

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Panggil Maba Yatim Piatu
08:04
Video thumbnail
Kapal Virgo Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa, Begini Nasib Para Penumpang
05:40
Video thumbnail
Bukan Sekadar Pidato, Mentan Amran Serahkan Rp150 Juta untuk Para Penghafal Al-Qur’an
10:22
Video thumbnail
Menta Amran Ungkap Cerita Ada yang Sampaikan ke Prabowo Jangan Pilih Dirinya Jadi Menteri
09:02
Video thumbnail
Kenapa Judol Belum Masukkan ke Dalam Daftar Tindak Pidana RUU Perampasan Aset?
04:35
Video thumbnail
Jangan Sampai Terjadi Korupsi di Dalam Dalam Proses Penindakan Korupsi
08:18
Video thumbnail
Apakah RUU Perampasan Aset Masih Perlu atau Tidak?
08:01
Video thumbnail
Momen Akrab, PM India Peluk Prabowo Saat Bertemu di KTT BRICS
08:50
Video thumbnail
Mentan Amran Dengar Cerita Maba Piatu, Spontan Rangkul dan Cari Ayahnya
08:16
Video thumbnail
Kesempatan Ditutup, Kontraktor Lokal Selalu Kalah dengan Pengusaha Luar
11:42
Video thumbnail
Momen Gagah Prabowo Berjalan di Karpet Merah Saat Hadiri KTT BRICS India 2026
08:44
Video thumbnail
DPR Prihatin Tata Kelola Kementerian PU Terlalu Banyak Rangkap Jabatan
16:41
Video thumbnail
4 Pagar Utama RUU Perampasan Aset
10:18
Video thumbnail
Mentan Amran Ceritakan Pengalaman Tegasnya, Manajer Pupuk Tak Layani Petani, Langsung Dicopot
08:47
Video thumbnail
Gandeng Orang Utan! Wapres Gibran Tinjau Dampak Karhutla di Kalimantan
05:44
Video thumbnail
Mahfud MD Buka Kartu Alur RUU Perampasan Aset Sampai Ribut dengan DPR
07:21
Video thumbnail
Suasana Hangat! Mahasiswa dan Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Prabowo di India
03:54
Video thumbnail
Momen Prabowo Disambut Tarian Bollywood Saat Tiba di India #shorts #trending
02:05
Video thumbnail
Khofifah Ceritkan Kembali Soal Pesawat Jokowi Tembus Asap Karhutla Kalimantan
09:05
Video thumbnail
Meriah! Tarian Bollywood Sambut Kedatangan Prabowo di India
02:19

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER