JCCNetwork.id-Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Aceh–Medan dengan menangkap tiga orang pelaku pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis ganja seberat sekitar 200 kilogram yang dikemas dalam delapan karung.
Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Dusun I Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.
Operasi ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap pergerakan sindikat yang diduga aktif memasok ganja ke sejumlah wilayah di Sumatera.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan para pelaku menggunakan dua kendaraan dalam menjalankan aksinya.
Satu unit Toyota Hilux digunakan sebagai sarana utama pengangkut narkotika, sementara satu unit Toyota Innova berperan sebagai kendaraan pengawal.
“Kendaraan pengawal berfungsi sebagai pengintai atau checker untuk memastikan jalur aman dari pengawasan aparat penegak hukum,” ujar Roy saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Dalam penggeledahan terhadap kedua kendaraan, petugas menemukan 148 paket ganja yang dibungkus plastik dan dilakban cokelat.
Tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS diamankan di lokasi bersama barang bukti tersebut.
Selain narkotika, BNN turut menyita dua unit mobil dan tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan.
BNN menyatakan pengungkapan kasus ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 600.000 orang. Dari sisi ekonomi, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar di pasar gelap.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri jalur distribusi jaringan tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.



