Thomas Djiwandono Selangkah Lagi Duduki Kursi Deputi Gubernur BI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi XI DPR RI menyetujui Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi XI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebelum dilantik oleh Mahkamah Agung.

Thomas Djiwandono dipilih untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI yang ditinggalkan Juda Agung, yang secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Januari 2026. Dengan keputusan ini, Thomas tinggal menunggu pengesahan dalam Sidang Paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1).

- Advertisement -

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat. Prosesnya diawali dengan rapat pimpinan Komisi XI bersama para pimpinan kelompok fraksi (Poksi) sebelum dibawa ke rapat internal.

“Telah dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat dan kemudian dimasukkan dalam rapat internal di Komisi XI bahwa yang diputuskan untuk menjadi Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung yg mengundurkan diri adalah Thomas Djiwandono,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Misbakhun, salah satu pertimbangan utama Komisi XI dalam menyetujui Thomas adalah kemampuannya untuk diterima oleh seluruh fraksi di DPR. Faktor tersebut dinilai penting mengingat posisi Deputi Gubernur BI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter nasional.

- Advertisement -

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap kehadiran Thomas di jajaran pimpinan Bank Indonesia dapat memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal. Purbaya menilai pengalaman Thomas di pemerintahan, khususnya sebagai Wakil Menteri Keuangan, dapat menjadi nilai tambah dalam proses perumusan kebijakan moneter.

“Harapannya, dia (Thomas) bisa memberikan masukan yang lebih kuat ke kebijakan moneter yang juga turut memasukkan concern di fiskal,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa masukan dari sisi fiskal tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi Bank Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan moneter tetap berada sepenuhnya di bawah kewenangan BI.

Purbaya juga menambahkan bahwa setelah resmi menjabat, Thomas akan menjalankan tugasnya secara independen sesuai dengan mandat undang-undang. Pemerintah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan keputusan yang diambil di Bank Indonesia.

“Setelah di sana, ya dia di sana. Saya nggak bisa mengendalikan dia. Cuma kan kalau pemikirannya lebih luas, dia bisa memberikan warna yang berbeda ke diskusi kebijakan moneter di sana,” tuturnya.

Apabila disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Thomas Djiwandono akan segera dilantik oleh Mahkamah Agung dan resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan pendahulunya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemenag Siapkan Aturan Baru Pesantren

JCCNetwork.id- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan regulasi baru terkait tata kelola pondok pesantren guna memperkuat pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kebijakan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER