JCCNetwork.id- Influencer kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama Kalimasada, kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan trading aset kripto. Kali ini, laporan dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Laporan tersebut disampaikan Agnes ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Aduan itu telah diterima dan teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan ini merupakan pengaduan terbaru terhadap pihak yang sama, setelah sebelumnya juga muncul sejumlah laporan dari korban lain dengan dugaan serupa.
“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Jajang menyebutkan kliennya mengalami kerugian Rp1 miliar. Kerugian ini dialami Agnes seorang diri.
Jajang menegaskan, dalam laporan kali ini, kerugian yang dialami kliennya mencapai lebih dari Rp1 miliar dan dialami oleh satu orang pelapor.
“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” ujar Jajang.
Sementara itu, Agnes menjelaskan kronologi awal keterlibatannya dalam dunia perdagangan aset kripto. Ia mengaku telah mengenal industri kripto sejak sekitar lima tahun terakhir dan mengenal Timothy Ronald melalui media sosial, khususnya Instagram.
Menurut pengakuannya, pada rentang waktu 2023 hingga 2024, ia memutuskan bergabung dalam komunitas dan aktivitas trading yang dikelola oleh pihak terlapor. Namun, dalam perjalanannya, Agnes menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan sejak awal.
“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal. Dan ada beberapa case seperti kami yang komplain dan kami di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatikan,” cerita Agnes.
Ia juga mengaku sempat menerima berbagai penawaran terkait trading dengan klaim keuntungan tinggi. Namun, realisasi dari penawaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Atas peristiwa tersebut, Agnes merasa dirugikan secara finansial dan memutuskan menempuh jalur hukum. Dalam laporan ini, pihak terlapor disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1).
Selain itu, laporan juga mencantumkan sangkaan pelanggaran Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP, dan/atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait pengaduan yang kembali diajukan ke Polda Metro Jaya.



