Nadiem Siap Jalani Sidang Dakwaan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dipastikan akan menghadiri sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/12/2025).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

- Advertisement -

Agenda ini sebelumnya tertunda dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya tetap hadir meski masih dalam masa pemulihan.

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang,” ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada wartawan.

- Advertisement -

Ari menambahkan, kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan proses hukum dan memberikan klarifikasi kepada publik.

Menurut dia, Nadiem ingin membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat tindak pidana korupsi.

Sidang perdana tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 16 dan 23 Desember 2025, namun ditunda lantaran Nadiem masih menjalani pemulihan pascaoperasi.

Ia dinyatakan pulih pada 2 Januari 2026, atau sekitar 21 hari setelah tindakan medis dilakukan.

Dalam perkara ini, jaksa juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Tiga nama pertama telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025, sedangkan berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Berdasarkan dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut.

Salah satunya disebutkan mengalir kepada Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PIHPS Catat Kenaikan Harga Pangan Awal Mei 2026

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat eceran nasional kembali menunjukkan fluktuasi pada awal Mei 2026. Data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER