JCCNetwork.id– Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2024-2029, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan bahwa penahanan harus segera dilakukan agar tidak merusak kredibilitas lembaga.
“Jangan lama-lama karena akan merusak muruah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius dikutip.
Lucius menambahkan bahwa penahanan terhadap kedua anggota DPR aktif tersebut akan menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan proses hukum kasus CSR BI-OJK tetap berlanjut.
“Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI-OJK tetap berjalan. Kemudian dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK telah melakukan penyidikan sejak Desember 2024.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi terkait, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. KPK kemudian menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
























