Tepat Langkah Kemlu Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan warga negara Inggris sekaligus pemain film dewasa, Bonnie Blue atau Tia Billinger, ke otoritas Inggris sebagai keputusan yang tepat dan sesuai prosedur hukum internasional.

- Advertisement -

Pelaporan tersebut dilakukan menyusul aksi Bonnie Blue yang dinilai melecehkan simbol nasional Indonesia di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London pada 15 Desember 2025. Aksi itu terekam dalam video dan kemudian menyebar luas di media sosial.

“Menurut saya langkah yang tepat ya, karena memang peristiwa ini kan terjadinya di London ya dan tentu kalau kedutaan besar merasa bahwa ini merupakan tindakan yang tidak seharusnya, maka kedutaan besar akan menyampaikan hal ini ke otoritas setempat, yaitu kepolisian di London,” ujar Hikmahanto dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan Bonnie Blue warga negara Inggris, bukan oleh aparatur atau kebijakan resmi Pemerintah Inggris. Oleh sebab itu, jalur yang dapat ditempuh Indonesia adalah menyampaikan keberatan diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri Inggris serta menyerahkan penanganan hukumnya kepada aparat penegak hukum setempat.

- Advertisement -

Hikmahanto menambahkan, tindak lanjut kasus ini sepenuhnya bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku di Inggris, termasuk apakah pelecehan terhadap simbol negara sahabat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pemerintah Indonesia, kata dia, kini hanya dapat menunggu proses lanjutan dari kepolisian Inggris.

“Karena sekali lagi di Inggris mereka punya hukum mereka sendiri.”

Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, membenarkan bahwa KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat. Kemlu menilai aksi Bonnie Blue telah mencederai kehormatan dan kedaulatan simbol negara Indonesia.

Kasus Bonnie Blue sebelumnya juga menjadi sorotan di dalam negeri. Pada awal Desember 2025, ia bersama sejumlah warga negara asing diamankan Polres Badung di Bali terkait dugaan pembuatan konten pornografi di sebuah studio di kawasan Pererenan.

Meski polisi menyatakan unsur pidana pornografi tidak terpenuhi karena konten tersebut tidak disebarluaskan, Bonnie Blue tetap diproses atas pelanggaran lalu lintas. Ia terbukti menggunakan kendaraan bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie Blue bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan izin visa kunjungan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta citra pariwisata Bali.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Wakili Lampung di Pesparawi Nasional XIV, Kontingen Remaja Dilepas Bupati Hamartoni

JCCNetwork.id- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara resmi melepas keberangkatan kontingen yang akan mewakili Provinsi Lampung dalam ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Nasional...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER