Sejumlah Pejabat Diamankan dalam OTT KPK di HSU

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Operasi tersebut diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, bersama sejumlah pejabat daerah dan aparat kejaksaan.

- Advertisement -

Informasi yang beredar menyebutkan, KPK mengamankan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kepala Dinas Pendidikan, dua pejabat struktural kejaksaan yang masing-masing menjabat Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta seorang staf kejaksaan.

Hingga Sabtu (20/12/2025), KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi OTT maupun status hukum para pihak yang diamankan.

Nama Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebelumnya dikenal saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, sejak 2022 hingga Juli 2025.

- Advertisement -

Selama periode tersebut, ia menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi di wilayah Tolitoli.

Namun sebelum OTT di HSU terjadi, Albertinus juga sempat dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Laporan kami sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung dan juga ke Komisi III DPR. Kami juga berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Direktur LBH Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman, di Palu, Selasa (1/7/2025).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dan permintaan sejumlah uang terhadap Direktur PT Mega Mandiri Makmur, Benny Chandra.

Direktur LBH Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman, membenarkan laporan tersebut masih berproses.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah KPK melakukan OTT terhadap aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah, KPK berhasil melakukan OTT terhadap oknum aparat penegak hukum. Laporan kami di Kejaksaan Agung sampai hari ini juga masih berproses,” kata Julianer saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).

Julianer menegaskan OTT tersebut tidak serta-merta menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami masih percaya institusi kejaksaan. Yang kami kritik adalah oknum. Siapa pun aparat penegak hukum yang menyimpang harus bertanggung jawab sesuai hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kritik diarahkan kepada individu yang diduga menyimpang, bukan lembaga secara keseluruhan.

Selama menjabat di Tolitoli, Albertinus tercatat menangani sejumlah kasus, antara lain dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2016, proyek Pasar Rakyat Galumpang, penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang perikanan, serta berbagai perkara dana desa dan BUMDes.

Kejaksaan juga melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dengan nilai hampir Rp1 miliar.

Albertinus resmi mengakhiri masa tugasnya di Tolitoli pada Juli 2025 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, sebelum dilantik sebagai Kajari Hulu Sungai Utara.

Jabatan Kajari Tolitoli kemudian diisi oleh Ibnu Firman Ide Amin.

Saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Seluruh pihak yang disebutkan tetap berstatus tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Akhir Pekan Ini

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang biasanya digelar setiap Minggu di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER