Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 2025

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pemerintah Australia resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai Rabu, 10 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan pembatasan usia ketat terhadap akses platform digital.

- Advertisement -

 

Aturan tersebut telah disahkan Parlemen Australia sejak tahun lalu dan mencakup sejumlah platform besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga Facebook. Perusahaan teknologi yang gagal menerapkan kebijakan ini terancam sanksi denda hingga USD 33 juta.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah menegaskan bahwa mulai 10 Desember 2025, setiap platform media sosial yang menerapkan batas usia diwajibkan mengambil langkah-langkah wajar untuk mencegah warga Australia di bawah 16 tahun membuat atau memiliki akun.

- Advertisement -

Kebijakan ini disebut sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak pada fase perkembangan yang dinilai paling rentan terhadap dampak negatif dunia digital.

Untuk menegakkan aturan tersebut, perusahaan teknologi diwajibkan menggunakan berbagai indikator identifikasi, mulai dari pola aktivitas akun, kebiasaan menonton, hingga foto pengguna.

Platform juga harus mampu mencegah upaya penyamaran usia dengan menggunakan identitas palsu, gambar buatan kecerdasan buatan (AI), teknologi deepfake, maupun penggunaan VPN.
Namun kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah perusahaan teknologi.

TikTok dan Meta menilai aturan tersebut sulit diterapkan secara teknis, meski tetap menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi.

Bahkan, Meta telah mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun menjelang tenggat waktu penerapan.

 

Sementara itu, Snapchat dan sejumlah platform lain mengkhawatirkan kebijakan ini justru akan mendorong anak-anak masuk ke ruang digital yang lebih tertutup dan berisiko.

Reddit juga menyampaikan keberatan keras dengan menyebut aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang.

 

Langkah Australia ini turut memicu respons global. Parlemen Eropa pada November lalu mengadopsi resolusi tidak mengikat yang mendorong batas usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial.

Denmark mengusulkan larangan bagi pengguna di bawah 15 tahun, sementara Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani tengah menguji coba aplikasi verifikasi usia secara bersama-sama.

Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia telah mengumumkan rencana serupa yang akan diberlakukan mulai 2026. Sementara Rusia, pekan lalu, resmi melarang Roblox dengan alasan distribusi konten ekstremis serta dugaan propaganda LGBTQ.

Lonjakan regulasi ini tak lepas dari meningkatnya kekhawatiran global terhadap keselamatan anak di ruang digital.

Di Amerika Serikat, Meta kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pembiaran konten berbahaya, termasuk kasus pelecehan seksual anak, gangguan makan, hingga bunuh diri yang terkait dengan aktivitas di platformnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Wabah Campak di Garut Capai 110 Kasus, Pemerintah Percepat Vaksinasi

JCCNetwork.id- Penyebaran kasus Campak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan masih berlangsung dan telah menjangkau puluhan kecamatan. Meski demikian, otoritas kesehatan setempat menyebut laju...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER