MKD Nyatakan Uya Kuya Tak Bersalah, Nama Baik Dipulihkan dan Kembali ke DPR

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan Surya Utama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara etik lima anggota DPR nonaktif yang digelar di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

- Advertisement -

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, memaparkan secara rinci dasar pertimbangan majelis yang akhirnya menyimpulkan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban dari rangkaian berita bohong yang beredar luas.

Menurut MKD, tidak ditemukan unsur kesengajaan dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun dalam tindakan yang dipermasalahkan.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun,” tegas Imron dalam sidang.

- Advertisement -

Imron menjelaskan, kemarahan Uya Kuya yang sempat menjadi sorotan publik dipicu oleh hoaks yang menyebut dirinya berjoget sebagai respons atas kenaikan gaji DPR.

Situasi itu semakin memburuk setelah muncul video-video lain yang menggambarkan seolah Uya Kuya merendahkan para pengkritiknya. Belakangan, video tersebut juga terbukti bagian dari rangkaian berita bohong.

“Kemarahan pada teradu 3 Surya Utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
“Video-video yang beredar seolah menghina para pengkritiknya ternyata juga merupakan berita bohong.”

Atas rangkaian fakta tersebut, MKD menilai Surya Utama adalah pihak yang dirugikan oleh penyebaran informasi palsu tersebut.

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” ujarnya.

Meski begitu, MKD memberikan catatan khusus. Menurut majelis, Uya Kuya seharusnya lebih proaktif melakukan klarifikasi kepada publik saat hoaks tersebut mulai tersebar.

“Mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut,” tambah Imron.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MKD memutuskan pemulihan nama baik serta pengembalian status Uya Kuya sebagai anggota DPR RI aktif.

“Nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kedudukannya di DPR RI dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, MKD juga menyatakan Adies Kadir tidak bersalah dalam perkara yang sama. Dengan demikian, baik Adies Kadir maupun Uya Kuya dipastikan kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dalam sidang putusan Rabu (5/11/2025).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: La Furia Roja Berburu Kemenangan Perdana

JCCNetwork.id - Spanyol akan menghadapi Arab Saudi dalam lanjutan Grup H Piala Dunia 2026 di Stadion Atlanta, Amerika Serikat, Minggu (21/6) pukul 23.00 WIB....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER