JCCNetwork.id- Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung terbuka untuk umum, Nikita tampak tersenyum lega saat hakim mengetuk palu dan menyebutkan vonis. Majelis hakim menilai, meski perbuatan terdakwa terbukti, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah Nikita tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui memiliki tanggungan anak yang masih membutuhkan perhatian.
Sebelumnya, Jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta TPPU. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, yang mengaku diperas oleh Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Dalam dakwaan, Nikita disebut memerintahkan Mail untuk meminta uang sebesar Rp5 miliar agar ulasan negatif tentang Reza dihapus dari media sosial.
Kasus ini terbilang panjang dan menyita perhatian publik. Selama 10 bulan, Nikita harus bolak-balik menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025, bersama asistennya.
Dalam persidangan sebelumnya pada 23 Oktober 2025, Nikita membacakan duplik atas replik JPU. Ia membantah seluruh tuduhan, menyebut jaksa telah menyusun “kesimpulan yang bohong”, dan menegaskan tidak pernah memerintahkan Mail untuk meminta uang kepada Reza Gladys.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa bantahan tersebut tidak cukup kuat membantah bukti-bukti yang diajukan JPU.
Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, pihak Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Hingga sidang usai, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Nikita terkait langkah berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara selebritas paling menyita perhatian publik tahun 2025, mengingat sosok Nikita yang dikenal kontroversial dan kerap berseteru di ruang publik.



