Kasus Reynhard Sinaga Masih Sensitif, Pemerintah Pilih Pulangkan WNI Berperilaku Baik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia belum membahas kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris atas kasus kejahatan seksual.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

- Advertisement -

“Belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta warga negara Indonesia yang ada di Inggris untuk dikembalikan ke Indonesia. Jadi sampai hari ini belum ada,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi isu kesepakatan resiprokal antara Indonesia dan Inggris terkait pemulangan dua narapidana kasus narkotika asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi.

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada 2020 setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan seksual terhadap sedikitnya 48 pria selama dua setengah tahun. Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani masa hukuman minimal 30 tahun sebelum dapat mengajukan grasi.

- Advertisement -

Kasus Reynhard kembali menjadi sorotan setelah ia dilaporkan mengalami penyerangan oleh sesama narapidana di penjara Inggris baru-baru ini. Pelaku penyerangan tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Manchester.

Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, sempat menyatakan bahwa pihaknya tengah menjajaki negosiasi bilateral dengan pemerintah Inggris untuk memulangkan Reynhard ke Indonesia. Namun, wacana tersebut belum menjadi prioritas pemerintah saat ini.

Menko Yusril menegaskan, prioritas utama pemerintah dalam diplomasi hukum saat ini adalah menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terancam hukuman mati.

“Reynhard Sinaga itu tidak menjadi prioritas bagi kami karena isu yang beliau itu sangat sensitif,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

Senada dengan Yusril, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menilai bahwa pemerintah lebih baik memulangkan narapidana WNI di luar negeri yang memiliki catatan baik.

“Saya rasa lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja, ya,” ucap Agus di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2).

Agus menambahkan bahwa kesepakatan pemulangan narapidana asing ke negara asal, seperti Australia, Prancis, dan Filipina, harus bersifat timbal balik.

“Harus resiprokal. Apa yang mereka terima, ya, kita juga akan minta supaya mereka memperlakukan yang sama terhadap warga kita yang menjalani hukuman di sana,” tegasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penumpang MV Hondius Positif Virus Andes

JCCNetwork.id — Otoritas kesehatan Amerika Serikat mengungkapkan satu warga negara AS yang dievakuasi dari kapal pesiar MV Hondius dinyatakan positif terinfeksi varian Andes dari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER