KPK Tunda Tahan Kusnadi karena Alasan Kesehatan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, meskipun ia telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Kusnadi sebenarnya sudah hampir ditahan oleh penyidik. Namun, rencana tersebut tertunda karena hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi fit.

- Advertisement -

“Sudah kita lakukan pengecekan dokter,” kata Asep, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Asep, penyidik KPK tidak ingin memaksakan penahanan terhadap tersangka jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“(Dicek) apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” ucap Asep.

- Advertisement -

Kasus dugaan suap dana hibah Jatim ini menyeret 21 orang tersangka, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Dua di antara penerima suap itu adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS).

Empat tersangka lainnya yang sudah ditahan KPK antara lain anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta asal Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), serta pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022, yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya kesepakatan antara para tersangka untuk memotong dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim.
Dari dana hibah yang telah dicairkan, masyarakat penerima hanya menerima 55 hingga 70 persen, sementara sisanya disetorkan kepada pihak yang terlibat.

Sejumlah koordinator lapangan (korlap) ditugaskan untuk memotong dan menyalurkan uang tersebut kepada para tersangka. Dana pertama kali diterima oleh para aspirator dengan modus “ijon” atau pinjaman di muka sebelum pencairan.

KPK menduga Kusnadi menjadi penerima suap terbesar dalam perkara ini, dengan total Rp32,2 miliar selama periode 2019–2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah telah menyita enam aset tanah dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Kusnadi yang berlokasi di Tuban dan Sidoarjo.

Empat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gagal Menanjak, Truk Hantam Warung di Bekasi

JCCNetwork.id — Sebuah truk pengangkut ekskavator mengalami kecelakaan di jembatan perbatasan Marunda–Tarum Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu. Kendaraan tersebut diduga tidak kuat menanjak akibat membawa muatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER