JCCNetwork.id- Eks Vice President Supply and Distribution PT Pertamina periode 2011–2015, Alfian Nasution, menyatakan bahwa penghentian operasional Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dapat menimbulkan beban tambahan bagi negara hingga mencapai Rp150 miliar per tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Alfian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10) malam.
Ia hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
“Perihal tambahan biaya, apakah Saudara sudah pernah melakukan kajian dengan pihak ketiga? Berapa tambahan biaya yang timbul akibat berhentinya PT Orbit Terminal Merak?” tanya Kerry dalam sidang itu.
Dalam persidangan, Kerry—anak dari pengusaha Riza Chalid—mempertanyakan kajian terkait dampak penghentian operasional OTM.
Menjawab hal tersebut, Alfian menyebut pernah dilakukan kajian oleh Surveyor Indonesia.
“Surveyor Indonesia membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” jawab Alfian.
Menurutnya, kebutuhan tambahan kapal disebabkan oleh pengalihan distribusi BBM dari OTM ke jalur dan fasilitas lain.
“Kalau itu dirupiahkan tentu akan signifikan. Dari kajian Surveyor Indonesia, sekitar Rp 150 miliar per tahun,” ujar Alfian.
Namun, Alfian menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup keseluruhan dampak finansial.
“Itu hanya dari sisi penambahan kapal saja. Belum termasuk perhitungan mengenai efisiensi impor yang selama ini juga memanfaatkan OTM,” ujar Alfian.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa oleh jaksa menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun.
“Kalau hitungan Surveyor Indonesia itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Saya kurang jelas kalau disebut Rp 150 miliar per bulan,” kata Alfian.
Salah satu poin dakwaan menyebut kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, yang diduga dilakukan meski saat itu PT Pertamina Patra Niaga belum membutuhkan terminal tambahan.
Nilai kerugian dari kerja sama tersebut ditaksir mencapai Rp2,9 triliun.
Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Huktyanta, juga memberikan kesaksian.
Ia mengaku pernah didatangi Irawan Prakoso, yang disebutnya sebagai rekan bisnis Riza Chalid.
“Apakah saudara saksi pernah dengar nama Irawan Prakoso?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam WIB.
“Jadi pada suatu saat saya nggak ingat tanggalnya, tapi sekitar Maret atau April tahun 2013, saudara Irawan Prakoso datang ke rumah saya menyampaikan ini ada peluang Pertamina, ada terminal BBM yang bisa digunakan,” ucap Hanung.
Hanung lalu meminta agar Irawan mengirimkan surat resmi.
Pada Mei 2013, surat penawaran kerja sama dari PT Oiltanking Merak, yang ditandatangani oleh Gading Ramadhan Joedo, diterima olehnya.
Meski tidak mencantumkan nama Irawan atau Riza secara eksplisit dalam surat tersebut, Hanung menduga penawaran tersebut berkaitan dengan komunikasi awal dengan Irawan.
“Irawan Prakoso ini bekerja dalam grup bisnis Mohammad Riza Chalid,” ujar Hanung.
“Surat penawaran yang ditandatangani Gading, ini ada kaitannya dengan permintaan dari Irawan Prakoso untuk kerja sama Terminal BBM dengan PT Pertamina?” tanya jaksa.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid dan menyoroti dugaan penyalahgunaan kerja sama bisnis terminal BBM antara perusahaan swasta dan Pertamina yang merugikan negara dalam jumlah besar.
“Saya lihat konten suratnya terminal lokasi di Banten dengan kapasitas kurang lebih 300 ribu kilo. Saya berpikir ini ada kaitannya (dengan Irawan),” ujar Hanung.















