Pasha “Ungu” Desak Media Hormati Pesantren

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga dikenal sebagai musisi, Sigit Purnomo Said atau Pasha “Ungu”, menyoroti pentingnya penghormatan terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan, termasuk pondok pesantren. Pernyataan tersebut disampaikan Pasha menyusul polemik yang muncul akibat tayangan sebuah program televisi yang dinilai menghina dan menyinggung kalangan kiai serta Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (16/10/2025), Pasha menegaskan bahwa media massa dan lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai etika serta tidak menimbulkan keresahan publik melalui konten yang disiarkan.

- Advertisement -

“Kita harus lebih mawas diri dalam menyikapi penayangan program-program suatu lembaga pendidikan khususnya pesantren. Jangan sampai penayangan program tersebut melanggar ketentuan atau menimbulkan ketersinggungan di masyarakat terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya,” ungkap Pasha dikutip dari akun Instagram pribadinya,  Kamis (16/10/2025).

Polemik ini berawal dari penayangan salah satu acara televisi nasional yang dianggap menampilkan candaan berlebihan terhadap tokoh agama dan lembaga pesantren. Tayangan tersebut menuai kecaman luas, baik dari masyarakat maupun kalangan ulama, karena dinilai tidak menghormati lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter bangsa.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial, agama, dan pemberdayaan masyarakat, Pasha menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bila lembaga tersebut menjatuhkan sanksi terhadap program televisi yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

- Advertisement -

“Kita dukung langkah KPI karena mereka memiliki otoritas penuh dalam sikap mengedepankan asa preventifikasi, termasuk pemberian sanksi kepada perusahaan televisi yang melakukan penayangan program yang dianggap melanggar ketentuan,” tegasnya.

Pasha juga mengingatkan agar media dan pelaku industri hiburan lebih berhati-hati dalam menampilkan konten yang berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan. Menurutnya, penyiaran publik seharusnya mampu membangun narasi positif, mendidik masyarakat, serta menghormati keragaman tradisi dan budaya yang telah mengakar.

“Kita berharap semua pihak lebih mawas diri terhadap sejarah dan idelogi-idelogi yang sudah terbangun atas dasar hukum tradisi mau pun budaya sejarah dalam penyelenggaraan metode pendidikannya,” tutup Pasha.

Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan terkait batasan kebebasan berekspresi dalam media penyiaran di Indonesia. Banyak pihak menilai, keseimbangan antara kreativitas dan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan perlu terus dijaga agar media tetap menjadi sarana edukatif sekaligus cerminan moral publik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pigai Kecam Penahanan 9 WNI di Gaza

JCCNetwork.id- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, mengecam tindakan penahanan terhadap sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel saat mengikuti...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER