Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan Nadiem, sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang utama PN Jaksel pada Senin (13/10/2025). Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di bawah Kementerian Pendidikan tetap berlaku, dan proses hukum akan terus berjalan.

- Advertisement -

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai seluruh tindakan penyidik Kejagung, termasuk penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem, telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi putusan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik langkah pengadilan yang menguatkan dasar hukum penyidikan. Ia memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

- Advertisement -

“Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Anang menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

“Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” terangnya.

“Kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, keluarga Nadiem mengaku kecewa terhadap hasil praperadilan tersebut. Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyatakan pihaknya akan terus berjuang membela putranya melalui jalur hukum yang tersedia.

“Hasil praperadilan mengecewakan. sekarang yg penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” kata Nono kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencuat setelah Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan perangkat yang digunakan untuk program digitalisasi pendidikan. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan keterlibatan dalam proses pengadaan tersebut.

Dengan penolakan praperadilan ini, Kejagung memiliki dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari tim penyidik dalam menuntaskan kasus yang menyeret mantan menteri muda itu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemenag Siapkan Aturan Baru Pesantren

JCCNetwork.id- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan regulasi baru terkait tata kelola pondok pesantren guna memperkuat pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kebijakan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER