JCCNetwork.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum mematuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan berbagai pelanggaran. Di antaranya tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melaporkan upah lebih rendah dari realitas di lapangan, hingga menunggak pembayaran iuran.
Rinaldi menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan nota peringatan kepada perusahaan-perusahaan itu. Namun, sebagian belum menunjukkan kepatuhan sehingga langkah pemanggilan kembali ditempuh.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata dia.
Kemnaker memastikan pengawasan kepatuhan perusahaan akan terus ditingkatkan di daerah. Menurut Rinaldi, penegakan aturan bukan sekadar memberi sanksi, tetapi juga meningkatkan kesadaran bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah tegas Kemnaker. Ia menilai kolaborasi melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu) menjadi kunci dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar dia pula.
Ia juga menegaskan, perlindungan sosial berlaku bagi semua pekerja tanpa terkecuali, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA).
“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” kata dia lagi.



