Kabinet Merah Putih Berganti, KPK Awasi Kekayaan Pejabat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima menteri baru dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025) di Istana Negara, Jakarta. Sehari setelah pelantikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat baru tersebut untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LHKPN berlaku bagi setiap penyelenggara negara yang baru diangkat, berakhir masa jabatannya, pensiun, maupun diangkat kembali.

- Advertisement -

“Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabat atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 September 2025.

Budi menjelaskan, menteri baru diberikan waktu maksimal dua bulan sejak dilantik untuk menyerahkan laporan kekayaannya. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website,” ujar Budi.

- Advertisement -

KPK juga membuka ruang konsultasi bagi para pejabat yang membutuhkan bantuan teknis dalam mengisi laporan. Sementara itu, bagi menteri yang sebelumnya sudah berstatus wajib lapor dan telah menyampaikan LHKPN periodik 2024 atau hingga Maret 2025, tidak perlu lagi menyerahkan laporan awal jabatan. Mereka hanya diwajibkan melapor kembali pada periode 2025, yang batas waktunya hingga Maret 2026.

“Jika sebelumnya merupakan wajib lapor, dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang sudah dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka nantinya cukup melaporkan kembali pada saat periodik 2025, yang dilaporkan sampai dengan Maret 2026,” ucap Budi.

Dalam reshuffle kabinet kali ini, Presiden Prabowo melantik lima menteri serta satu wakil menteri. Perubahan tersebut terdiri atas satu wajah baru serta sejumlah pergantian posisi strategis. Berikut daftar pejabat yang dilantik:

Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie.
Mukhtaruddin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Abdul Kadir Karding.
Sjafrie Sjamsoedin sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menggantikan Budi Gunawan.
Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah.
Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Pelantikan tersebut menandai reshuffle pertama besar-besaran di era Kabinet Merah Putih setelah Prabowo menjabat sebagai Presiden. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan komposisi kabinet bertujuan memperkuat kinerja pemerintahan di sektor keuangan, koperasi, perlindungan pekerja migran, politik-keamanan, serta pengelolaan haji dan umrah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jaksa Tuntut Nadiem Anwar Makarim 18 Tahun Penjara

JCCNetwork.id-Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER