JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan perangkat berbasis Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari serangkaian pertemuan intensif sejak Februari 2020. Dalam pertemuan itu, Nadiem disebut menjalin komunikasi langsung dengan pihak Google Indonesia untuk membahas kerja sama pemanfaatan sistem operasi Chrome OS dan perangkat Chromebook dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Saat itu, Nadiem Anwar Makarim mengadakan pembicaraan khusus bersama perwakilan dari Google Indonesia,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9).
Kesepakatan dengan Google berlanjut pada rapat internal kementerian yang digelar 6 Mei 2020 secara virtual melalui aplikasi Zoom. Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Dirjen PAUD Dikdas, Kepala Badan Litbang, serta beberapa staf khusus menteri.
Dalam rapat itu, Nadiem memberi instruksi tidak biasa. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan. Ia lalu menegaskan bahwa pengadaan TIK wajib menggunakan Chromebook, meskipun proses pengadaan anggaran saat itu belum resmi dimulai.
Instruksi tersebut dianggap melanggar kebijakan yang berlaku karena secara langsung mengunci arah spesifikasi teknis pada satu produk tertentu. Fakta ini menjadi salah satu dasar penetapan status tersangka terhadap Nadiem.
Penyidik menemukan perbedaan sikap antara Nadiem dengan pendahulunya, menteri berinisial ME. Pada 2019, ME menolak surat dari Google yang menawarkan kerja sama serupa setelah uji coba penggunaan Chromebook dinilai gagal, khususnya di sekolah-sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Namun, pada awal 2020, Nadiem justru merespons surat Google dan mengarahkan agar pengadaan TIK 2020 menggunakan Chromebook. Arah kebijakan itu kemudian diperkuat oleh dua pejabat kementerian, yakni SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, yang menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi khusus berbasis Chrome OS.
Kajian teknis internal kementerian yang memuat rekomendasi serupa akhirnya dijadikan dasar spesifikasi resmi. Hal ini dianggap sebagai bukti kuat adanya rekayasa dan persekongkolan dalam proyek pengadaan laptop.
Kejagung menyebutkan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dari internal kementerian. Mereka diduga ikut serta dalam proses penyusunan spesifikasi hingga pengadaan yang merugikan keuangan negara.
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam. Selanjutnya, ia kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 selama sembilan jam. Terbaru, Kamis (4/9), ia kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna memperlancar proses penyidikan.























