Gegara Kasus Korupsi Nadiem Makarim Negara Rugi Rp1,98 T

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan perangkat berbasis Chromebook.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari serangkaian pertemuan intensif sejak Februari 2020. Dalam pertemuan itu, Nadiem disebut menjalin komunikasi langsung dengan pihak Google Indonesia untuk membahas kerja sama pemanfaatan sistem operasi Chrome OS dan perangkat Chromebook dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

- Advertisement -

“Saat itu, Nadiem Anwar Makarim mengadakan pembicaraan khusus bersama perwakilan dari Google Indonesia,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9).

Kesepakatan dengan Google berlanjut pada rapat internal kementerian yang digelar 6 Mei 2020 secara virtual melalui aplikasi Zoom. Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Dirjen PAUD Dikdas, Kepala Badan Litbang, serta beberapa staf khusus menteri.

Dalam rapat itu, Nadiem memberi instruksi tidak biasa. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan. Ia lalu menegaskan bahwa pengadaan TIK wajib menggunakan Chromebook, meskipun proses pengadaan anggaran saat itu belum resmi dimulai.

- Advertisement -

Instruksi tersebut dianggap melanggar kebijakan yang berlaku karena secara langsung mengunci arah spesifikasi teknis pada satu produk tertentu. Fakta ini menjadi salah satu dasar penetapan status tersangka terhadap Nadiem.

Penyidik menemukan perbedaan sikap antara Nadiem dengan pendahulunya, menteri berinisial ME. Pada 2019, ME menolak surat dari Google yang menawarkan kerja sama serupa setelah uji coba penggunaan Chromebook dinilai gagal, khususnya di sekolah-sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Namun, pada awal 2020, Nadiem justru merespons surat Google dan mengarahkan agar pengadaan TIK 2020 menggunakan Chromebook. Arah kebijakan itu kemudian diperkuat oleh dua pejabat kementerian, yakni SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, yang menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi khusus berbasis Chrome OS.

Kajian teknis internal kementerian yang memuat rekomendasi serupa akhirnya dijadikan dasar spesifikasi resmi. Hal ini dianggap sebagai bukti kuat adanya rekayasa dan persekongkolan dalam proyek pengadaan laptop.

Kejagung menyebutkan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dari internal kementerian. Mereka diduga ikut serta dalam proses penyusunan spesifikasi hingga pengadaan yang merugikan keuangan negara.

Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam. Selanjutnya, ia kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 selama sembilan jam. Terbaru, Kamis (4/9), ia kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna memperlancar proses penyidikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

TNGR Kerahkan Tim Padamkan Karhutla Rinjani

JCCNetwork.id- Kebakaran lahan melanda kawasan Puncak Setampol, Resor Torean, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Balai TNGR langsung mengerahkan tim...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15
Video thumbnail
Daratan Baru Nongol Dekat Anak Krakatau, Ini Penjelasan BMKG
05:30
Video thumbnail
Ini Bener Bener yang Datang Menteri Keuangan RI #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Geger, Pemerintah Bilang Begini... #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Atasi Karhutla, Prabowo Bentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
06:01
Video thumbnail
Yusril Tegas Soal Lapas Mewah Cibinong: Terbukti Disanksi, Tak Sesuai Fakta Minta Klarifikasi
04:52
Video thumbnail
Bagaimana Jika Andaikan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dikabulkan?
11:24
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK Penggugat Minta Presiden Prabowo Siapkan 2 Nama Calon Wapres dalam 60 Hari
09:32
Video thumbnail
Soenarko Buka bukaan soal Gugatan PHPU Gibran
08:57
Video thumbnail
Bechi Bebas, DPR Bereaksi Keras Sebut Melepaskan Predator, Negara Izinkan Korban Lain Berjatuhan
08:34
Video thumbnail
Yusril Belum Bisa Bayangkan Dampaknya Jika Andaikan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dikabulkan #shorts
01:22
Video thumbnail
Fasilitas Bak Hotel Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, Ada Miras hingga Sofa-Kasur Empuk
12:03
Video thumbnail
Prabowo Dorong Kebangkitan Tekstil RI, Airlangga Beberkan Segudang Masalahnya
09:13
Video thumbnail
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diduga Ditempati Ferdy Sambo? Ini Jawaban Ombudsman
08:34

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Pajak Marketplace Berlaku November 2026

Kemnaker Buka Magang Nasional Tahap 2

Jeremejeff Siap Hadapi Java United

BPS Catat Harga Beras Kembali Naik