JCCNetwork.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yakni kurang lebih 120 saksi dan 4 orang ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari yang sama, Nadiem memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Kejaksaan Agung. Mantan Mendikbudristek itu tiba dengan tampilan tenang, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.























