LPG 3 Kg Subsidi Akan Pakai Sistem KTP 2026

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait pembelian LPG subsidi 3 kilogram. Kebijakan tersebut dirancang agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran, dengan sistem digital berbasis kartu tanda penduduk (KTP) yang rencananya mulai berlaku pada 2026.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa sistem anyar ini akan menjadi instrumen penting dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui siapa saja konsumen yang berhak membeli LPG bersubsidi, baik untuk rumah tangga miskin maupun pelaku usaha mikro.

- Advertisement -

“LPG ini digunakan sesuai kebutuhan, apakah rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga tidak terdata. Untuk bagaimana efektifnya, itu akan kita bangun sistem,” ujar Yuliot dalam acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Proses pendataan konsumen akan dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang dikelola PT Pertamina (Persero). Data tersebut selanjutnya dipadukan dengan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dengan integrasi data lintas lembaga ini, pemerintah memastikan hanya kelompok yang berhak yang dapat menikmati subsidi energi.

Kategori penerima subsidi mencakup rumah tangga miskin, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro. Mereka akan masuk dalam daftar konsumen prioritas yang dilindungi kebijakan pemerintah.

- Advertisement -

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram, tetap berbasis komoditas pada tahun anggaran 2026. Meski ada wacana untuk mengalihkan subsidi ke sistem berbasis penerima, pemerintah memilih mempertahankan mekanisme berbasis barang, namun dengan pengaturan distribusi lebih ketat.

“Subsidi hanya akan diberikan kepada kelompok masyarakat dengan desil rendah,” kata Bahlil.

Sebagai landasan pengendalian kuota, pemerintah akan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Perincian teknis skema baru ini akan ditetapkan lebih lanjut setelah Undang-Undang APBN 2026 resmi disahkan.

Dengan penerapan aturan baru, LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi bisa diakses secara bebas oleh seluruh masyarakat. Hanya kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah dan pelaku usaha kecil yang berhak membeli tabung melon tersebut. Pemerintah berharap mekanisme berbasis KTP ini mampu menekan penyalahgunaan sekaligus memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Prediksi Hujan Guyur 17 Wilayah Indonesia

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia masih berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Kamis (28/5/2026)....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER