Gegara Aturan Royalti, Penumpang Bus Kini Tanpa Musik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polemik pembayaran royalti musik kini semakin meluas. Setelah kafe, restoran, dan hotel memilih menghentikan pemutaran lagu, dampaknya kini merembet ke sektor transportasi darat. Sejumlah perusahaan otobus (PO) terpaksa menonaktifkan fasilitas hiburan berupa musik di armada mereka.

Salah satunya adalah PO Hariyanto asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Manajemen memastikan seluruh armadanya tidak lagi memutar musik sejak 16 Agustus 2025.

- Advertisement -

Keputusan tersebut diambil menyusul penerapan aturan pembayaran royalti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti,” ujar operator PO Hariyanto di Kudus, Selasa (19/8).

Larangan itu ditegaskan melalui surat edaran resmi kepada seluruh awak bus.
Mereka dilarang memutar musik baik dari YouTube, playlist USB, maupun media lainnya hingga ada keputusan lebih lanjut.
Meski begitu, manajemen belum bisa memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap jumlah penumpang.

- Advertisement -

Sebab, jauh sebelum aturan royalti diterapkan, perusahaan dengan jaringan rute hingga Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, dan Jakarta ini sudah lebih dulu menghadapi penurunan penumpang hingga 30 persen sejak sebelum Pemilu 2024.

“Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang. Sekarang tinggal sekitar 60 ribu saja. Untuk bus wisata juga ikut turun meski tidak terlalu signifikan. Bahkan rencana peremajaan armada terpaksa ditunda,” ungkap Kustiono, perwakilan PO Hariyanto.

Saat ini, dari total 200 armada yang dimiliki, hanya sekitar 150 unit yang masih aktif beroperasi.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya menaruh perhatian besar terhadap keresahan masyarakat terkait polemik royalti musik.

“DPR akan memberi perhatian serius terhadap masalah yang menjadi keresahan rakyat, baik terkait pemblokiran rekening dormant maupun polemik pembayaran royalti,” kata Puan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Sumut

JCCNetwork.id-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Sumatera Utara pada 8 hingga 11 Mei...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER