KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti di Kasus Kuota Haji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor sebuah agensi perjalanan haji di Jakarta.

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).

- Advertisement -

Budi menegaskan, KPK meminta semua pihak untuk kooperatif selama proses penyidikan, khususnya saat penggeledahan berlangsung.

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Selain kantor agensi, KPK juga menggeledah kediaman eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025).

- Advertisement -

‘’Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” jelas Budi.

Salah satu BBE yang disita adalah handphone. Penyidik berencana mengekstraksi perangkat elektronik tersebut untuk menelusuri petunjuk dan bukti lebih lanjut.

‘’Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” tandasnya.

KPK sebelumnya telah menaikkan status penyelidikan kasus penentuan kuota haji Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose.

Penyidikan dilakukan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sejumlah pejabat dan eks pejabat Kemenag, serta pihak agen perjalanan haji dan umrah, sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Penyidikan terus berjalan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Skema APBN 2026 Dinilai Kabur, MBG dan Batas Dana Pendidikan Dipersoalkan

JCCNetwork.id- Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, mengkritisi keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak semestinya dimasukkan ke dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER