Harun Masiku Masih Buron, Pencarian Diperluas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa paspor atas nama Harun Masiku telah resmi dicabut sejak ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal 2020. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembatasan mobilitas internasional dan percepatan pelacakan terhadap buronan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pencabutan dokumen perjalanan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan perpindahan lintas negara oleh tersangka.

- Advertisement -

“Sejak statusnya DPO tentu juga ada upaya-upaya itu (pencabutan paspor),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan pihak permasyarakatan guna memastikan data pencabutan paspor Harun telah tercatat secara lengkap dan akurat.

Harun Masiku masih menjadi buronan meskipun lebih dari lima tahun telah berlalu sejak ia ditetapkan sebagai DPO. KPK menegaskan bahwa upaya pelacakan tetap dilakukan dengan melibatkan sejumlah institusi negara, termasuk aparat penegak hukum lintas sektor dan lembaga intelijen.

- Advertisement -

“KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lain dan institusi yang punya instrumen pendukung pencarian,” jelasnya.

Nama Harun Masiku mencuat dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dalam skema yang diungkap KPK, Harun diduga menyuap Wahyu agar bisa diloloskan sebagai anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW), menggantikan caleg terpilih dari PDIP yang mengundurkan diri.

Kasus ini juga menyeret nama-nama lain dari internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, advokat partai Donny Tri Istiqomah, dan eks kader PDIP Saeful Bahri.

Saeful Bahri telah lebih dulu diproses hukum dan divonis bersalah. Sementara itu, Hasto Kristiyanto sempat dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, namun memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang membebaskannya dari hukuman.

Sedangkan Donny Tri Istiqomah saat ini tengah menjalani proses hukum dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Nama Harun Masiku menjadi simbol buron yang hingga kini belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK sempat dikritik publik lantaran belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait keberadaan eks caleg PDIP tersebut, meski telah dilakukan kerja sama dengan sejumlah negara dan lembaga internasional.

Dengan pencabutan paspor dan penguatan kerja sama lintas lembaga, KPK menyatakan tidak akan menghentikan pencarian.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

SAR Lanjutkan Pencarian Pendaki Dukono

JCCNetwork.id-Tim SAR gabungan melanjutkan operasi pencarian hari kedua terhadap tiga pendaki yang dilaporkan hilang setelah erupsi Gunung Dukono. Proses pencarian difokuskan di area sekitar kawah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER