Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kejaksaan Agung menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome OS pada periode 2019–2022.

Kedua tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbudristek.

- Advertisement -

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa SW dan MUL diduga menindaklanjuti perintah Menteri Nadiem Makarim dalam rapat Zoom yang membahas pengadaan perangkat TIK menggunakan Chrome OS, meskipun saat itu pengadaan belum dimulai.

“Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” katanya.

SW disebut memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk segera melaksanakan pengadaan dengan metode e-catalog, namun kemudian mengganti PPK karena dianggap tidak mampu melaksanakan instruksi tersebut.

- Advertisement -

Pada hari yang sama, pengadaan dilakukan dengan sistem SIPLAH dan diarahkan kepada PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia.

SW juga menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan TIK untuk SD dengan rincian 15 unit Chromebook dan satu konektor per sekolah senilai Rp88.250.000, yang dibiayai melalui dana transfer Kemendikbudristek.

Ia kembali menyusun juklak serupa untuk pengadaan tahun 2021–2022.

Sementara itu, MUL juga diduga memerintahkan pengadaan serupa untuk jenjang SMP dengan arahan kepada penyedia yang sama dan menyusun juklak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Selain SW dan MUL, Kejagung menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

“SW membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” imbuh Qohar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bea Cukai Sita 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa

JCCNetwork.id-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Total sebanyak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER