JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam waktu dekat terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
“Insya Allah secepatnya akan kami panggil, dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Menurut Budi, pemanggilan Ridwan Kamil telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu, namun baru bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena keterbatasan sumber daya penyidik yang saat ini banyak yang sedang menjalani pendidikan.
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya,” jelasnya.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK tetap berkomitmen untuk segera memeriksa Ridwan Kamil dalam rangka klarifikasi atas sejumlah temuan yang berkaitan dengan proyek iklan Bank BJB.
“Insya Allah secepatnya, seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, pada Maret lalu, Budi menyebut bahwa pemanggilan Ridwan Kamil berpotensi dilakukan usai perayaan Idulfitri 2025.
“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Adapun perkembangan penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap signifikan. Pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sebuah sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto.
Selain pejabat internal Bank BJB, tiga pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma dari agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan tersebut mencapai Rp222 miliar. Modus korupsi diduga melibatkan pengaturan proyek pengadaan media dan jasa periklanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ditujukan untuk memperkaya pihak-pihak tertentu.



