Diskon Listrik Batal, ESDM Angkat Bicara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam keputusan pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga pada periode Juni hingga Juli 2025. Kementerian tersebut menyatakan bahwa inisiatif kebijakan maupun pembatalannya bukan berasal dari internal mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, yang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari ESDM, melainkan berada dalam kewenangan kementerian atau lembaga (K/L) lain.

- Advertisement -

“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dwi menambahkan, Kementerian ESDM tidak diikutsertakan dalam tim atau forum pembahasan kebijakan terkait diskon tarif listrik tersebut, termasuk dalam proses perumusan kebijakan maupun penyusunan anggaran.

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ucapnya.

- Advertisement -

Meski demikian, Kementerian ESDM tetap menyatakan kesiapan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk masukan kebijakan, apabila diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dirancang sebagai bagian dari lima paket insentif yang sedianya akan diberlakukan mulai Juni hingga Juli 2025. Pembatalan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, pembatalan tersebut dilakukan karena proses penganggaran tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang cukup untuk mengejar target pelaksanaan pada pertengahan tahun. Pemerintah kemudian memilih untuk mengalihkan alokasi dana ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan pelaksanaan.

Sebelumnya, wacana pemberian insentif berupa diskon tarif listrik ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Skema insentif tersebut ditujukan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. Rencananya, diskon tarif listrik 50 persen akan diberlakukan dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengacu pada model pemberian diskon yang pernah diterapkan pada awal tahun lalu.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah lebih dulu menyatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan program tersebut. Ia menyebut belum ada komunikasi resmi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, sehingga belum mengeluarkan surat penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk pelaksanaan kebijakan diskon.

Dengan tidak adanya keterlibatan dalam proses perumusan maupun komunikasi antarkementerian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa segala keputusan terkait diskon tarif listrik sepenuhnya berada di luar otoritas mereka.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Tak Lagi Bergantung Minyak Timur Tengah

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan pasokan minyak mentah nasional tetap aman meskipun dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah terus menjadi perhatian dunia. Kementerian Energi dan Sumber...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER