Diskon Listrik Batal, ESDM Angkat Bicara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam keputusan pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga pada periode Juni hingga Juli 2025. Kementerian tersebut menyatakan bahwa inisiatif kebijakan maupun pembatalannya bukan berasal dari internal mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, yang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari ESDM, melainkan berada dalam kewenangan kementerian atau lembaga (K/L) lain.

- Advertisement -

“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dwi menambahkan, Kementerian ESDM tidak diikutsertakan dalam tim atau forum pembahasan kebijakan terkait diskon tarif listrik tersebut, termasuk dalam proses perumusan kebijakan maupun penyusunan anggaran.

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ucapnya.

- Advertisement -

Meski demikian, Kementerian ESDM tetap menyatakan kesiapan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk masukan kebijakan, apabila diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dirancang sebagai bagian dari lima paket insentif yang sedianya akan diberlakukan mulai Juni hingga Juli 2025. Pembatalan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, pembatalan tersebut dilakukan karena proses penganggaran tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang cukup untuk mengejar target pelaksanaan pada pertengahan tahun. Pemerintah kemudian memilih untuk mengalihkan alokasi dana ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan pelaksanaan.

Sebelumnya, wacana pemberian insentif berupa diskon tarif listrik ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Skema insentif tersebut ditujukan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. Rencananya, diskon tarif listrik 50 persen akan diberlakukan dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengacu pada model pemberian diskon yang pernah diterapkan pada awal tahun lalu.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah lebih dulu menyatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan program tersebut. Ia menyebut belum ada komunikasi resmi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, sehingga belum mengeluarkan surat penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk pelaksanaan kebijakan diskon.

Dengan tidak adanya keterlibatan dalam proses perumusan maupun komunikasi antarkementerian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa segala keputusan terkait diskon tarif listrik sepenuhnya berada di luar otoritas mereka.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

20 Jenazah Korban Virgo Transport 8 Teridentifikasi

JCCNetwork.id- Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan hingga Kamis (24/9/2026) malam telah mengidentifikasi 20 jenazah korban tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Napi Kelas Sultan? Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fortuner hingga Alphard Mejeng di Garasi
08:20
Video thumbnail
Prabowo Bicara di Depan Para Profesor, Akui Keberhasilannya Tak Lepas dari Bimbingan Pakar
08:10
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Kasus DBD Lebak Naik 191 Kasus

Indonesia Juara Beregu Putra

Banjir Bandang Terjang Solok

Suahasil Ungkap Dampak Impor Ilegal

Kebakaran Landa Pasar Mobil Kemayoran

Kemnaker Buka Magang Nasional Tahap 2