JCCNetwork.id- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa. Selama ini status keistimewaan hanya disematkan pada wilayah setingkat provinsi, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Doli, tidak pernah ada preseden atau dasar hukum yang memberikan status keistimewaan pada kota atau kabupaten. Ia mempertanyakan motif dan arah dari usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.
“Nah jadi kalau lihat dari situ tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten kota yang adanya di provinsi,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (25/4/2025).
“Makanya kita harus cek betul tuh yang mengajukan misalnya disebutkan Solo ini ingin menjadikan daerah istimewa. Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu?” katanya.
Meski Solo dikenal sebagai pusat budaya dengan keberadaan Keraton Surakarta, Doli mengingatkan bahwa status kota otonom berbeda dengan struktur kekuasaan kesultanan. Ia pun mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk berhati-hati dalam menanggapi usulan semacam ini.
“Jadi menurut saya pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Gak usah mengambil kebijakan yang nanti akan merepotkan sendiri menurut saya,” tutur Doli.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerima ratusan usulan pembentukan daerah otonomi baru, termasuk daerah dengan status istimewa. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengungkap hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis 24 April lalu.



