JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dengan penolakan tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata hakim majelis ketua Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela sidang Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hakim selanjutnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Oleh karena eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan acara berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi,” ujar hakim.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 21 Maret 2025, Hasto melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dengan dalih bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengandung keraguan terhadap unsur pidana yang didakwakan. Ia juga meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
“Kami harap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam sidang, Jumat (21/3/2025).
Ia juga mengutip asas hukum pidana in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa segala bentuk keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Oleh karena itu, Hasto meminta agar seluruh dakwaan tidak dilanjutkan dan hak-haknya dipulihkan, termasuk pengembalian barang bukti yang telah disita.
Namun, jaksa penuntut umum KPK dalam tanggapannya menilai seluruh dalil dalam eksepsi Hasto tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolaknya. Jaksa juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang diterbitkan pada 7 Maret 2025 dengan Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut pada tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku selama periode 2019 hingga 2024. Ia juga diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari PDIP lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.



