Kasus Suap Harun Masiku Masuki Tahap Baru

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dengan penolakan tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

- Advertisement -

“Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata hakim majelis ketua Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela sidang Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hakim selanjutnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Oleh karena eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan acara berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi,” ujar hakim.

- Advertisement -

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 21 Maret 2025, Hasto melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dengan dalih bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengandung keraguan terhadap unsur pidana yang didakwakan. Ia juga meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

“Kami harap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam sidang, Jumat (21/3/2025).

Ia juga mengutip asas hukum pidana in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa segala bentuk keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Oleh karena itu, Hasto meminta agar seluruh dakwaan tidak dilanjutkan dan hak-haknya dipulihkan, termasuk pengembalian barang bukti yang telah disita.

Namun, jaksa penuntut umum KPK dalam tanggapannya menilai seluruh dalil dalam eksepsi Hasto tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolaknya. Jaksa juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang diterbitkan pada 7 Maret 2025 dengan Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut pada tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku selama periode 2019 hingga 2024. Ia juga diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari PDIP lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Garuda Kejar Tiket Final FIFA ASEAN Cup

JCCNetwork.id- Timnas Indonesia menghadapi pertandingan penentuan saat menjamu Bangladesh pada laga terakhir Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Guyonan Lucky Alfirman, Saat Disambuat Menjadi Wamenkeu
08:24
Video thumbnail
Titiek Soeharto Kaget Lihat Stok Beras Pedagang Menggunung, Spontan Bilang Begini
08:30
Video thumbnail
Saldi Isra Soroti Nilai Gibran di Sidang MK
13:25
Video thumbnail
Jadi Gubernur Konten Ternyata Bikin Pusing Begini Kata Kang Dedi Mulyadi
10:20
Video thumbnail
Hakim Arsul Sani Bingung Nilai 2 Surat Penyetaraan Gibran Jadi Butuh Istikharah Dulu
08:09
Video thumbnail
Masuk Wantimpres, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Perannya: Mengolah Persepsi Publik
09:05
Video thumbnail
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Soal Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK #shorts
01:42
Video thumbnail
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Soal Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
13:09
Video thumbnail
Rocky Gerung Dilantik Jadi Wantimpres Prabowo, Alasan Gue Menolak Apa? #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Dilantik Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Blak-blakan: Alasan Gue Menolak Apa?
09:17
Video thumbnail
Detik-Detik Saldi Isra Cecar Kemendikdasmen Soal Pendidikan Gibran: Tidak Ada Ijazah?
10:00
Video thumbnail
Bikin Haru Gubernur Sherly Mendadak Berhenti Saat Lihat Bocah di Tengah Kunker
08:17
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, Hakim Minta Penjelasan Grade 12 di UTS Insearch
13:32
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK, KBRI Canberra Jelaskan Sistem Pendidikan UTS Australia
08:06
Video thumbnail
Dilantik Langsung Presiden Prabowo, Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts
00:50
Video thumbnail
Pesan Khusus Presiden Prabowo Usai Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Prabowo Resmi Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres
19:40
Video thumbnail
Resmi, Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres
20:32
Video thumbnail
Reaksi Jokowi Soal Pergantian Kapolri #shorts #trending
00:31
Video thumbnail
Di Depan KDM Cak Eri Beberkan Perubahan Surabaya, 13 Kepala Dinas Diganti
11:31

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER