Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan telah dikirim ke Markas Besar Polri pada Jumat (21/3/2025).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, dalam sebuah diskusi di Jakarta mengungkapkan bahwa kebijakan SKCK dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat dan mencari pekerjaan.

- Advertisement -

Nicholay menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kajian serta pengecekan langsung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan bahwa banyak mantan narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal akibat kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari hukuman.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay.

Ia menambahkan bahwa meskipun mantan narapidana berhasil memperoleh SKCK, dokumen tersebut tetap mencantumkan catatan bahwa mereka pernah dipidana, sehingga banyak perusahaan menolak menerima mereka sebagai pekerja. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip HAM yang menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.

- Advertisement -

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

Kementerian HAM menegaskan bahwa penghapusan SKCK merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan HAM di Indonesia. Menurut Nicholay, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.

Nicholay berharap surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan respons positif. Ia menekankan bahwa langkah ini murni demi kemanusiaan dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

Jika Polri tidak menanggapi usulan ini, Kementerian HAM berencana untuk mengajukan peraturan menteri (permen) sebagai langkah alternatif.

“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” imbuh Nicholay.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PG Rendeng Gelar Kirab Manten Tebu Tanda Musim Giling 2026

JCCNetwork.id-Pabrik Gula (PG) Rendeng, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengawali musim giling tebu 2026 dengan menggelar tradisi kirab manten tebu, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi penanda...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER