Isa Zega Ditahan Polda Jatim, Usai Gagal Mediasi Restorative Justice

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Selebgram Isa Zega resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur setelah upaya mediasi restorative justice (RJ) dengan pelapor, Shandy Purnamasari, gagal mencapai kesepakatan. Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam Isa Zega dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp 400 juta.

Penyidikan terhadap Isa Zega dimulai dengan pemeriksaan intensif yang berlangsung selama enam jam, mulai Kamis sore hingga Jumat dini hari. Menurut keterangan Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles P Tampubolon, pemeriksaan dilakukan dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.

- Advertisement -

“Pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dimulai pukul 17.30 WIB dengan sekitar 20 pertanyaan. Setelah itu, kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Charles pada Jumat (24/1/2025).

Mediasi restorative justice yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak secara damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena kedua pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan.

“Kami berusaha memediasi kedua belah pihak, tetapi tidak tercapai kesepakatan,” tambahnya.

- Advertisement -

Selama proses pemeriksaan, Isa Zega sempat mengajukan permohonan penundaan penahanan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dibawa dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka IZ telah ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta,” kata Charles.

Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang larangan penyebaran konten yang merugikan atau melanggar hak orang lain melalui media elektronik. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.

Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya di kalangan pengguna media sosial, karena melibatkan seorang selebgram yang cukup terkenal di dunia maya. Proses hukum yang berlangsung akan menjadi perhatian banyak pihak terkait penerapan hukum di era digital ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Persib Comeback Dramatis, Hajar Bhayangkara 4-2

JCCNetwork.id- Persib Bandung menunjukkan mental juara setelah bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Bhayangkara Presisi Lampung FC dengan skor 4-2 dalam lanjutan kompetisi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER