JCCNetwork.id- Putusan MK No.62/PUU-XXI/2023 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden menimbulkan dilematis pengelolaan pemerintahan di masa depan. Mengingat kerja pemerintahan atau eksekutif yang dalam hal ini presiden butuh dukungna politik legislatif.
“Penghapusan itu punya konsekuensi pada peluang capres yang menang tanpa dukungan elektoral di DPR,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro.
Konsekuensi itu, lanjut Riko menimbulkan daya tawar politik eksekutif menjadi lemah. Karena tidak memiliki jangkar politik yang kuat di legislatif.
Hal tersebut, lanjut Riko berdampak pada kontinuitas kebijakan. Artinya presiden terpilih yang tidka memilik jangkar kuat di legislatif akan berhadapan politik secara langsung. Padahal eksekutif apapun itu perlu support dari legislatif
“Pada soal kebijakan anggaran misalkan, pemerintah bakal kesulitan meloloskan program prioritas nya. Karena tidak ada mitra politik di DPR,” imbuhnya
Selain itu, tambah Riko persoalan lain yang menjadi beban adalah menjaga stabilitas politik dalam negeri. Terutama pada presiden terpilih yang tidka memilik jangkar politik di DPR.
Pada sisi lain, menurut Riko putusan MK ini membuka ruang bagi putra bangsa terbaik utk maju sebagai capres. Tidak terjebak pada tawar menawar kendaraan politik. Sehingga dapat lebih mudah konsolidasi pemenangnya.























