Ratusan Pejabat Negara Diduga Tak Jujur Validitas LHKPN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan terkait banyaknya pejabat negara yang tidak serius dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan dan meningkatkan validitas laporan harta kekayaan para pejabat. Hasil penelusuran tersebut akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

“Kami sedang masih menginput datanya dari teman-teman LHKPN,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (11/12/2024).

- Advertisement -

Ghufron menegaskan bahwa KPK kini tidak hanya fokus pada tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN, tetapi juga pada tingkat validitas data yang disampaikan.

“Saat ini kita meningkatkan bukan hanya pemenuhan laporan, tapi sejauh mana validitasnya,” ujarnya.

Menurut Ghufron, daftar pejabat yang asal-asalan dalam mengisi LHKPN akan diumumkan sebelum masa kepemimpinan KPK saat ini berakhir.

- Advertisement -

“Apakah hasilnya bagaimana nanti di akhir tahun ini sebelum kami beralih kepemimpinan nanti akan kami sampaikan,” tutur dia.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya menyatakan keprihatinannya atas banyaknya pejabat negara yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN. Dalam acara Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024), Nawawi menyebut bahwa LHKPN merupakan instrumen vital untuk pencegahan korupsi.

“Hanya saja ada yang kita minta perhatian kepada pemerintah dari pemerintah, bahwa ternyata pengisian LHKPN itu lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya. Fakta pengisian itu enggak benar,” kata Nawawi dalam acara Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024).

“Ada ratusan, bahkan lebih daripada itu yang kita temukan, bahwa ada ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” imbuhnya.

Nawawi menjelaskan, meski pemerintah menekankan pencegahan dalam pemberantasan korupsi, fakta di lapangan menunjukkan masih lemahnya integritas para pejabat dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Ia menyoroti kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai contoh nyata ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN.

“UU 30/2002 itu tugas pencegahan itu ditaruh di urutan kelima. Jadi setelah koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, baru kemudian pencegahan. Tapi kalau di UU 19/2019 itu tugas pencegahan ditaruh di urutan yang pertama,” kata dia.

“Ada kasus Rafael Alun, kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat, itu LHKPN sudah kita bisa lihat di situ, begitu berbedanya apa yang dicantumkan di LHKPN dan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya,” tutur Nawawi.

Melalui penelusuran ini, KPK berharap dapat memperbaiki sistem pelaporan LHKPN dan meningkatkan kesadaran pejabat negara untuk lebih jujur dan transparan. Langkah ini juga diharapkan mampu meminimalkan peluang korupsi di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sabar/Reza Tersingkir di China Open

JCCNetwork.id – Langkah ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani terhenti pada babak kedua China Open 2026 setelah dikalahkan pasangan Inggris Ben...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER