UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp5.396.761

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMP DKI Jakarta naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 per bulan. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Rabu, 11 Desember 2024.

“Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilansir Media Indonesia, Rabu, 11 Desember 2024.

- Advertisement -

Kenaikan UMP tersebut, menurut Teguh, dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Teguh juga menyampaikan bahwa keputusan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan formula Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penetapan kenaikan UMP 2025. Dalam prosesnya, Pemprov telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah serta berbagai pihak terkait pada 9-10 Desember 2024.

“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar dia.

- Advertisement -

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa pembahasan UMP 2025 juga mencakup upah sektoral guna menjamin kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.

“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari.

Hari juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan dunia usaha. Pemprov berkomitmen untuk terus memonitor pelaksanaan kebijakan UMP agar sesuai dengan kebutuhan pekerja.

Meski telah ditetapkan, kenaikan UMP 2025 diprediksi akan memicu beragam respons dari kalangan pekerja dan pengusaha. Para pekerja menyambut baik keputusan ini, namun beberapa pihak menilai kenaikan 6,5 persen masih belum cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup di Jakarta.

Sementara itu, kalangan pengusaha meminta pemerintah memberikan insentif untuk meringankan beban perusahaan, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Dengan kenaikan ini, Pemprov DKI Jakarta dihadapkan pada tantangan untuk memastikan kebijakan UMP mampu menciptakan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di ibu kota.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Muntah di Minimarket, Balita Tewas Dianiaya Orang Tua

JCCNetwork.id-Sebuah tragedi memilukan terjadi di kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi. Seorang balita berinisial RMR, yang masih berusia tiga tahun, meregang nyawa di tangan orang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER