JCCNetwork.id- Seorang pria berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah terlibat insiden penodongan pistol kepada petugas PPSU di Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (15/10/2024) pagi tersebut dipicu oleh kemarahan FA yang terganggu dengan suara mesin saat penebangan pohon di depan rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, memastikan bahwa FA telah ditahan di Rutan Polsek Pasar Minggu.
“Sudah (tersangka), sudah ditahan,” kata Gogo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
FA dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 335 KUHP terkait pengancaman dengan kekerasan.
“Kemudian Pasal 335 KUHP terkait pengancaman dengan kekerasan,” tutur dia.
Menurut Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar, FA mengaku terganggu dengan suara bising dari mesin penebang pohon, terlebih karena ia baru tidur pada pukul 02.00 dini hari. Selain itu, FA juga dinyatakan positif mengonsumsi empat jenis narkoba setelah menjalani tes urine.
“Merasa terganggu beliau karena suara mesinnya yang saya terima baru tidur sekitar pukul 02.00 malam karena suara mesin itu mengganggu maka tidurnya jadi terusik,” kata Asep di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
“Yang pasti ketika di kepolisian saya mendengar informasi bahwasanya yang bersangkutan sudah dilakukan tes urin dan positif narkoba. Ada empat jenis, saya lupa, amfetamin salah satunya,” ungkap dia.
Sementara itu,, Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menerangkan bahwa insiden berawal saat FA yang kesal langsung mengacungkan senjata api dari jendela rumahnya, meminta petugas PPSU menghentikan kegiatan penebangan pohon. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku meminta petugas PPSU menghentikan aktivitas penebangan pohon,” ungkap Ade Ary.
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.



