Dua Tersangka Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap, Satu Masih Buron

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Salah satu tersangka, Yandi Supriyadi (28), telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

- Advertisement -

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10), polisi memperlihatkan wajah tersangka Yandi yang hingga kini masih buron.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, serta perwakilan dari Kementerian Sosial.

Dua tersangka yang telah ditangkap, Sudirman (49) dan Yusuf (30), juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

- Advertisement -

Keduanya mengenakan seragam tahanan dan terlihat tertunduk sepanjang acara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Sudirman dan Yusuf merupakan pengurus yayasan yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 anak dan 3 orang dewasa, seluruhnya laki-laki.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade Ary.

Panti Asuhan Tidak Terdaftar

Kasus ini turut mengungkap fakta bahwa Yayasan Darussalam An’Nur, lokasi kejadian pencabulan, tidak terdaftar sebagai panti asuhan resmi atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kementerian Sosial.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Selasa (8/10).

Menurutnya, yayasan tersebut tidak tercatat dalam database resmi Kemensos.

“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Dean, salah satu orang tua asuh, melalui pesan di Instagram.

Korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka Sudirman dan Yusuf.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian, yang pada akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lembaga-lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemendag Siapkan Kenaikan HET Minyakita

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mematangkan rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat merek Minyakita. Kebijakan ini disiapkan sebagai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER