Habib Rizieq Gugat Jokowi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetswork.id- Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama sejumlah tokoh lainnya resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penggunaan wewenang oleh Jokowi selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrument ketatanegaraan,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).Meski begitu, Aziz tidak merinci secara spesifik bentuk pelanggaran tersebut. Namun, ia mengindikasikan bahwa gugatan ini berkaitan dengan kegiatan kampanye dalam pemilihan gubernur dan presiden.

- Advertisement -

“(Terkait) Kampanye pilgub dan pilpres,” katanya.

Selain Habib Rizieq, gugatan ini juga diajukan oleh enam penggugat lainnya, termasuk tokoh-tokoh seperti Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Para penggugat menilai Jokowi telah melakukan sejumlah kebohongan, mulai dari isu mobil ESEMKA hingga klaim mengenai uang Rp 11.000 triliun.

Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan mereka, serta menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.

- Advertisement -

 

Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara, namun ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ungkap Dini.

Ia menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, dan penilaian akhir harus diserahkan kepada masyarakat.

Dini juga menegaskan bahwa Istana akan menunggu proses pengadilan untuk melihat lebih jelas perkembangan kasus ini, termasuk apakah gugatan ini ditujukan kepada Jokowi sebagai Presiden atau sebagai individu.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Lalin Sudirman Kembali Lancar Usai Aksi May Day

JCCNetwork.id-Arus lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, kembali normal pada Jumat (1/5/2026) menjelang siang setelah sempat mengalami kepadatan pada pagi hari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER