Begini Revisi Aturan Baru Pencalonan Gubernur dari KPU

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memerlukan penyesuaian peraturan terkait pencalonan kepala daerah.

Dalam revisi ini, beberapa ketentuan penting akan diubah, termasuk persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah. Misalnya, dalam pencalonan gubernur, persyaratan akumulasi suara sah berbeda tergantung pada jumlah penduduk di provinsi terkait. Bagi provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sedikitnya 10% suara sah, sementara provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa memerlukan minimal 6,5% suara sah.

- Advertisement -

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian persyaratan usia bagi calon kepala daerah, dengan ketentuan minimal usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Selain itu, dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik juga akan diperbarui, termasuk kesepakatan antara partai politik dengan pasangan calon yang akan diusung.

KPU juga akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika sampai dengan akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima. Perpanjangan ini diberikan jika persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik yang belum mendaftar masih memenuhi ketentuan.

Revisi peraturan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencalonan dalam Pilkada 2024, memastikan proses demokratisasi yang lebih transparan dan akuntabel. KPU akan segera menetapkan peraturan baru ini setelah mendapat persetujuan dari pihak terkait.

- Advertisement -

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Gratiskan Transportasi bagi Pencari Kerja

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas program Kartu Layanan Gratis (KLG) dengan memasukkan pencari kerja sebagai penerima manfaat mulai 1 Januari 2027. Kebijakan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Semua Dapat Gaji Rp20 Juta Perbulan Kalau Korupsi Pertambangan Disikat Habis #shorts #titipanrakyat
01:36
Video thumbnail
BRIN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik, Ketergantungan Impor LPG Bisa Ditekan #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Gebrakan BRIN, Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik, Berpotensi Hemat Impor LPG
09:52
Video thumbnail
Sabu 1,2 Ton di Aceh Terungkap, Polri Bidik Pemodal dan Dalang Jaringan Narkoba #shorts #trending
01:49
Video thumbnail
Bukan Cuma Pengedar, Polri Buru Pemodal dan Pengendali Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh
10:31
Video thumbnail
Uang Dikeluarkan, Tapi Adakah Makanan MBG Yang Terbuang? #shorts #trending #titipanrakyat
00:49
Video thumbnail
Peternak Muda Grogi di Hadapan Mentan Amran, Staf Pertanian Cantik Dipanggil #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Momen Kocak, Peternak Muda Grogi di Depan Mentan Amran, Staf Cantik Ikut Dipanggil
12:05
Video thumbnail
Titipan Rakyat ke Presiden Prabowo, 155 Juta Semi Pengangguran #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Mahfud MD Ungkap Pengalaman Orang Daerah soal Program MBG
08:25
Video thumbnail
Turun Langsung Temui Nelayan Cilacap, Gibran Dengarkan Masalah di Lapangan #shorts #trending
01:40
Video thumbnail
Momen Gibran Serap Aspirasi Nelayan Cilacap, Pastikan Keluhan Segera Ditangani
03:43
Video thumbnail
Hakim MK Saldi Isra Bongkar Kejanggalan Norma yang Dibatalkan Muncul Lagi
08:33
Video thumbnail
Pakar Bongkar Risiko UU Perampasan Aset Jadi Senjata Serang Lawan Bisnis
09:23
Video thumbnail
Momen Mentan Amran Beri Kebebasan Petani Sampaikan Keluhan Langsung ke Dirjen Lewat Telepon #shorts
02:01
Video thumbnail
Tak Ada Sekat, Mentan Amran Persilakan Petani Telepon Langsung Dirjen Sampaikan Permintaan
08:33
Video thumbnail
Akses ke DPR Seperti Masuk Penjara #shorts #trending
00:54
Video thumbnail
Dulu Disepelehkan Kini Singkong Dikembangkan BRIN untuk Padamkan Api #shorts #trending
00:52
Video thumbnail
Tak Berdaya karena Koalisi Kuat, DPR Hanya Dekorasi di Parlemen
00:56
Video thumbnail
Tak Disangka Singkong yang Sering Diremehkan Kini Diteliti BRIN untuk Memadamkan Kebakaran
08:29

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER