JCCNetwork.id- Sebanyak 689 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jambe, Kabupaten Tangerang, menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 29 narapidana mendapatkan remisi langsung bebas, sementara sisanya menerima pengurangan masa hukuman.
“Jumlah warga binaan di Rutan Klas I Jambe ada 1.141 orang, dan yang menerima remisi sebanyak 689 orang. Dari ratusan orang yang dapat remisi, 28 warga binaan dapat remisi langsung bebas,” ujar Kepala Rutan Klas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Proses pemberian remisi ini, menurut Khairul, telah melalui tahapan yang sesuai dengan keputusan pemerintah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemberian remisi ini diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat, salah satunya adalah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
“Sesuai keputusan pengabulan remisi para warga binaan yang sudah memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” katanya.
Lebih lanjut, Khairul menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah bebas agar mereka bisa kembali ke masyarakat dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang telah mereka perbuat di masa lalu.
Selain itu, Khairul juga memberikan pesan kepada narapidana yang belum mendapatkan remisi, agar mereka terus berupaya memperbaiki diri dan menunjukkan sikap yang lebih baik selama masa pembinaan ke depan.
“Kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi bisa menunjukan sikap dan perilaku lebih baik, dalam pembinaan di masa yang akan datang,” jelasnya.






