Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Ditahan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikenal dengan inisial SPT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Kasus ini melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang individu yang terjerat dalam kasus tersebut, dengan total 23 tersangka, termasuk satu orang yang terlibat dalam perkara obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa SPT menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Dalam perannya tersebut, SPT diduga telah bersekongkol dengan sejumlah oknum di PT Timah Tbk untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang kemudian menjadi dasar dalam operasional pertambangan perusahaan tersebut.

- Advertisement -

“Keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang, termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Menurut Harli, salah satu kesalahan fatal yang dilakukan oleh SPT adalah kegagalannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala dinas. SPT diduga dengan sengaja tidak melakukan pengawasan dan pembinaan yang semestinya terhadap pelaksanaan RKAB. Selain itu, ia juga tidak melakukan evaluasi terhadap pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) pada tahun 2020, yang mana hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya.

“Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) pada 2020,” ucapnya.

- Advertisement -

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, SPT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan jeratan hukum yang begitu kuat, SPT saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, dimulai dari 13 Agustus 2024.

“Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus 2024,” katanya.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh buruknya tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam industri pertambangan. Penetapan SPT sebagai tersangka menunjukkan bahwa masih ada oknum pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.

Dengan semakin banyaknya tersangka yang terlibat, kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menghasilkan putusan yang tepat bagi mereka yang terbukti bersalah. Ke depan, masyarakat berharap agar penanganan kasus-kasus korupsi seperti ini dapat menjadi lebih efektif, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gelombang Tinggi Rusak 15 Rumah di Banggai Laut

JCCNetwork.id- Sebanyak 15 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat terjangan gelombang laut tinggi yang melanda wilayah pesisir Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER