JCCNetwork.id- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Ita, menghadiri panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ita dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, kedatangannya tidak diikuti dengan pernyataan apapun kepada wartawan yang menunggu di lokasi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penjadwalan ulang setelah Ita sebelumnya tidak dapat menghadiri panggilan pada Selasa (30/7). Pada hari itu, hanya suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, yang memenuhi panggilan KPK.
Dalam pemeriksaan pada Selasa (30/7), Alwin dicecar berbagai pertanyaan terkait profilnya sebagai anggota legislatif serta pengetahuannya mengenai kegiatan di Pemkot Semarang. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengusut tiga dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang terkait penyidikan kasus ini selama enam bulan pertama. Mereka yang dicegah bepergian adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta seorang pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.



