Dilema Regulasi, Jadi Kendala Penyaluran Pupuk Bersubsidi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani penerima manfaat. Menurutnya, proses ini rumit karena harus mematuhi berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh enam kementerian terkait.

Rahmad menyoroti bahwa jumlah regulasi yang berlaku terlalu banyak, meskipun subsidi yang diberikan kepada petani kecil tidak melebihi 1 juta rupiah. Ia juga mencatat bahwa proses ini melibatkan tidak kurang dari tujuh kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

- Advertisement -

“Saya merasa pupuk ini over regulated terlalu banyak yang mengurusi sementara smallholder itu dapat subsidi dari pemerintah ya enggak lebih dari 1 juta, tapi kita tahu bahwa 6 Kementerian bahkan 7 Kementerian ditambah KLHK,” kata Rahmad dalam diskusi Bincang Kompas di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Rahmad menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton juga terkendala oleh aturan turunan yang harus diterbitkan oleh pemerintah daerah, seperti Surat Keputusan Gubernur. Proses regulasi ini telah menghabiskan waktu yang cukup panjang.

Masalah tambahan muncul ketika seluruh aturan akhirnya selesai disusun, namun pemerintah belum dapat melakukan kontrak dengan PT Pupuk Indonesia karena anggaran yang diperlukan belum tersedia.

- Advertisement -

Untungnya, koordinasi yang efektif antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian pada rapat pengendalian inflasi berhasil menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Menteri Pertanian bahkan langsung menghubungi Presiden dan mengeluarkan instruksi resmi agar penyaluran pupuk bersubsidi tidak dihentikan.

“Namun, Alhamdulillah pada saat rapat pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri Pak Menteri Pertanian langsung geral cepat di hari yang sama menelepon bapak presiden dan melalui surat resmi ke beliau, kami diinstruksikan untuk tidak menyetop penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Rahmad juga menyoroti dampak dari kompleksitas regulasi ini terhadap penagihan pupuk bersubsidi. Menurutnya, penyederhanaan regulasi dapat menjadi solusi untuk menghemat anggaran negara yang saat ini cukup besar, terutama dalam hal subsidi pupuk.

“Kita sudah hitung dari sisi ini (dana untuk pupuk bersubsidi) bunganya saja itu triliunan per tahun, ini yang sebenarnya jika ini bisa disederhanakan (regulasi) akan menghemat uang negara,” ucap dia.

Sejauh ini, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi per 15 Juni 2024 mencapai 2,8 juta ton atau sekitar 29 persen dari total alokasi 9,55 juta ton, seperti yang dilaporkan oleh Kontan.co.id. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kendala, upaya untuk menyediakan pupuk bersubsidi kepada petani terus berlanjut meski dengan tantangan yang signifikan dari segi regulasi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penerbangan Terganggu, KAI Perkuat Angkutan Darat

JCCNetwork.id- Gangguan penerbangan yang terjadi akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendorong masyarakat mencari alternatif transportasi untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju sejumlah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Uang Korban Loker Dikembalikan

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat

An Se-young Bawa 33 Kemenangan

Anak Krakatau Tetap Siaga

Rupiah ke Rp17.585, IHSG Tertekan