JCCNetwork.id- Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinegoro, mengungkapkan kecamannya terhadap Perusahaan Umum (Perum) Perhutani atas dugaan serobotan lahan yang sudah bersertifikat milik warga Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Pengaduan dari masyarakat menyebutkan bahwa Perhutani telah mencaplok sebagian lahan seluas 30 hektar yang beberapa di antaranya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Norman, laporan yang diterima dari warga Desa Sukanegara menunjukkan bahwa beberapa pemilik tanah yang sudah memiliki SHM meminta perlindungan dari PERNUSA. “SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor adalah legal dan melalui proses yang panjang,” ungkapnya kepada media.
Norman menyoroti bahwa sekitar 50 warga telah mengantongi SHM sejak tahun 2000 lalu, namun tanah mereka diduga menjadi sasaran Perhutani tanpa koordinasi yang tepat dengan pihak desa setempat. “Pimpinan Perhutani Kabupaten Bogor dan Asisten Perhutani (Asper) Jonggol seharusnya bertanggung jawab atas tindakan ini dan sebaiknya segera dicopot,” tegasnya.
Sebagai perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Norman menegaskan bahwa koordinasi dengan BPN merupakan hal yang mutlak. “BPN memiliki peta tanah yang berbeda dengan Perhutani, dan seharusnya tidak gegabah dalam menerbitkan sertifikat atas tanah yang sudah bersertifikat,” paparnya.
Dia juga berharap agar Perhutani tidak menunjukkan sikap arogan terhadap warga dan meminta BPN untuk memberikan perlindungan kepada pemilik sah lahan tersebut. “Tanah yang tidak produktif menurut Perhutani bisa dimanfaatkan oleh warga jika sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Norman.
Perkembangan selanjutnya terkait konflik ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, demi kepentingan masyarakat Desa Sukanegara yang telah memiliki hak legal atas tanah mereka.



