JCCNetwork.id- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016. Putusan yang dibacakan oleh Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk surat DPO dan laporan polisi. Namun, dalam putusan praperadilan ini, hakim menyimpulkan bahwa bukti yang disajikan tidak memenuhi syarat untuk menetapkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Polda Jabar yang membela keputusan penetapan tersangka menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pegi Setiawan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Namun, putusan praperadilan hari ini membatalkan status tersangka yang sebelumnya diterbitkan.
Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan menjadi sorotan, dengan potensi implikasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pengacara Pegi Setiawan menyambut baik putusan ini sebagai langkah awal untuk mendapatkan keadilan yang diharapkan kliennya.



