JCCNetwork.id- Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inderagiri Hilir, Provinsi Riau, pada Rabu malam (3/7). Polsek Tempuling berhasil menangkap tersangka RS (20), yang diduga kuat melakukan penusukan terhadap dua korban dalam insiden yang terjadi di dua lokasi berbeda. Korban pertama adalah seorang balita berusia dua tahun bernama FH, yang akhirnya tewas, sementara korban kedua, seorang wanita dewasa berinisial M (20), mengalami luka serius.
Menurut Kepala Polsek Tempuling, AKP Osben Samosir, insiden pertama terjadi saat FH bersama orang tuanya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah mereka di Parit 3B Tempuling.
“Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir, Jumat silam.
Sang ayah, yang menyaksikan anaknya terluka parah dengan darah mengucur dari dada sebelah kanan, segera memutar arah kendaraannya menuju Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat. Namun, meski sudah mendapatkan pertolongan medis, nyawa FH tidak dapat diselamatkan.
Di malam yang sama, pelaku RS bersama dua rekannya kembali melancarkan aksi brutalnya. Korban kedua, M, sedang berada dalam perjalanan bersama suaminya ketika secara tiba-tiba diserang oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan dan menikamnya di bagian pinggang kanan. Suami M yang panik segera membawa istrinya ke Puskesmas Sungai Salak untuk mendapatkan perawatan.
Menanggapi rentetan peristiwa tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Berkat informasi dari masyarakat, RS berhasil ditangkap di sekitar Parit II, Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).
“Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak,” ujarnya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3).
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kekerasan di wilayah tersebut dan mengundang perhatian serta keprihatinan masyarakat setempat. Aparat kepolisian terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.























