JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Aturan ini menetapkan sejumlah persyaratan baru untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota serta wakil mereka, khususnya terkait usia minimum yang diperbolehkan untuk mencalonkan diri.
Salah satu perubahan utama yang tercantum dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah penetapan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang sekarang diatur menjadi 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota. Aturan ini efektif sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan aturan ini, calon kepala daerah yang masih belum mencapai usia minimal tetap dapat mendaftar sebagai kandidat. Namun, mereka wajib memenuhi syarat usia pada saat pelantikan jika terpilih sebagai kepala daerah.
PKPU ini diterbitkan saat tahapan Pilkada 2024 tengah berlangsung, dan masih dalam proses harmonisasi antara KPU, pemerintah, dan DPR. Sebelumnya, KPU menggunakan peraturan lama yang menentukan batas usia minimal pada saat pendaftaran calon.
Perubahan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengabulkan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), yang menentang Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak diubah untuk menghitung usia calon berdasarkan waktu pelantikan.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” tulis putusan MA yang dirilis beberapa Waktu lalu.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah seharusnya didasarkan pada tanggal pelantikannya. MA menekankan bahwa penentuan usia minimal pada saat penetapan pasangan calon dapat merugikan partai politik atau individu yang baru mencapai usia yang dipersyaratkan setelah proses penetapan tersebut.
Keputusan ini memungkinkan partai politik dan warga negara untuk mengajukan atau menjadi calon kepala daerah jika mereka memenuhi usia minimal yang dipersyaratkan pada saat pelantikan, bukan pada saat penetapan pasangan calon.
Dengan demikian, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mencerminkan penyesuaian yang dibuat oleh KPU untuk mematuhi putusan MA dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan usia pada waktu pelantikan.



