JCCNetwork.id- Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, menegaskan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam perjudian online.Yakni semua anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian,” kata Syahar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Meskipun Syahar tidak merinci secara lengkap tentang bentuk keterlibatan dan jumlah anggota yang terlibat, ia memastikan bahwa semua data terkait sudah dikantongi dan tindakan disipliner telah diambil.
“Data-data ada dan semuanya kita PTDH. Nanti datanya ada sama Pak Kadiv Humas (Irjen Sandi Nugroho),” ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama pimpinan TNI-Polri telah mengidentifikasi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dalam judi online.
Kasus keterlibatan anggota Polri dalam judi online ini menyoroti masalah integritas dan disiplin di kalangan penegak hukum. Polri berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik dengan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran oleh anggotanya.
























